Seri Internet dan HAM: Buku Saku Kebebasan Berekspresi di Internet

Judul : Seri Internet dan HAM: Buku Saku Kebebasan Berekspresi di Internet
 
 Internet telah menjadi sarana yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia (HAM), memberantas ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia. Oleh karena itu, memastikan akses universal terhadap Internet harus menjadi prioritas bagi semua negara. Bagi pemajuan hak atas kebebasan berekspresi khususnya, internet akan memberikan ruang yang besar atas berbagai macam bentuk aktualisasi ekspresi.
Komisioner HAM PBB, Navi Pillay menyatakan internet ‘mungkin’ merupakan tren global yang paling kuat, dan hal tersebut menghadirkan suatu tantangan HAM yang sangat kompleks. Internet telah menghapuskan berbagai upaya untuk membentuk monopoli informasi dan berita. Sumber-sumbernya yang beragam mendorong pembuatan keputusan yang diketahui oleh warga negara dan para pemimpin, serta meningkatkan secara luas tekanan untuk adanya transparansi dan akuntabilitas. Internet dapat memberdayakan individu – bahkan pada kelompok yang paling tidak beruntung- untuk menegaskan hak-haknya dan untuk berpartisipasi dalam melawan opresi. Internet juga menghubungkan warga negara pada sumber-sumber yang sangat luas, terutama pendidikan, dan juga meningkatkan akses pada jaminan kesehatan dan kesempatan ekonomi.
Dalam dunia internasional, perlindungan HAM dan internet telah menjadi salah satu pembahasan penting di PBB. Tahun 2012, PBB mengeluarkan Resolusi tentang Pemajuan, Perlindungan dan Penikmatan HAM atas Internet, yang salah satunya mengakui bahwa ekspresi yang disampaikan secara ‘online’ mendapatkan perlindungan yang sama dalam aktivitas ekpresi yang dilakukan secara ‘offline’. Berbagai kelompok negara dalam kawasan regional juga telah mengembangkan berbagai prinsip untuk memastikan perlindungan HAM dan internet, termasuk perlindungan hak atas kebebasan berekspresi di Internet. Berbagai kelompok masyarakat sipil juga demikian, menyusun berbagai deklarasi dan prinsip-prinsip perlindungan HAM di Internet, sebagai bagian penting dalam proses mendorong adanya tata kelola internet yang berbasiskan hak asasi manusia.
Masalah pengaturan Internet dan HAM di Indonesia juga menjadi salah satu tantangan HAM saat ini, karena internet telah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pada tahun 2012, Indonesia menduduki posisi 8 di dunia dan posisi 4 di Asia dalam jumlah penggunaan internet (facebook 51.096.860 pengguna, twitter kurang lebih 20 juta pengguna, dan blog sekitar 5.270.658.). Namun, perlindungan HAM terkait Internet di Indonesia belum memadai. Laporan Freedom on the Net 2012 dari Freedom House, menempatkan Indonesia dalam kategori ‘partially free’ dan berada pada peringkat 21 dari 47 negara yang disurvey. Indonesia masih menghadapi masalah terkait dengan kesenjangan akses, penyaringan dan pemblokiran/sensor yang belum terumuskan indikatornya secara jelas, kriminalisasi terhadap pengguna internet, ancaman terhadap hak-hak privasi dan data pribadi, kebebasan dalam menggunakan internet dan sebagainya.
Pemerintah perlu meningkatkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berekspresi yang disampaikan atau menggunakan media internet, sebagai pelaksanaan dari perlindungan konstitusional warga negara, sebagaimana yang dituangkan dalam UUD 1945. Oleh karenanya, Indonesia memerlukan pembangunan tata kelola internet yang memastikan adanya perlindungan HAM. Buku Saku ini memberikan pemahaman tentang standar internasional tentang HAM dan Internet, khususnya terkait dengan hak atas kebebasan berekspresi. Diharapkan buku ini juga bisa mendorong adanya perbaikan tentang regulasi HAM dan Internet di Indonesia.

Download Ebook (epub)

Panduan Membaca eBook di Smartphone

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Membangun e-Library

Anna Karenina Jilid 1 & 2 - Leo Tolstoy

BONGKAR GUDANG e-Book

Pangeran Bahagia - The Happy Prince and Other Stories

Kejahatan dan Hukuman - Fyodor Dostoyevsky